SUMSEL.WAHANANEWS.Co,Muara Enim — Reforma agraria tidak hanya dimaknai sebagai pemberian kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Lebih dari itu, program tersebut juga diarahkan untuk mendorong masyarakat memanfaatkan aset yang dimiliki agar mampu meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Semangat itu menjadi pokok pembahasan dalam rapat persiapan Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria yang digelar Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim di ruang rapat kantor setempat, Kamis (18/6). Program pendampingan akan dilaksanakan di Desa Bangun Sari, salah satu wilayah penerima manfaat reforma agraria.
Baca Juga:
Kompleksitas Pertanahan BPN Kota Depok: Tanah Milik Negara tak Boleh Dipaksa Jadi Sertifikat Hak Milik
Melalui program tersebut, masyarakat, khususnya petani, akan memperoleh pendampingan dalam mengembangkan usaha produktif berbasis potensi lokal. Pendampingan mencakup peningkatan kapasitas usaha, pengembangan produk, hingga perluasan akses pemasaran agar hasil produksi memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Konsep ini merupakan bagian dari pelaksanaan Akses Reforma Agraria, yakni tahap lanjutan setelah penataan aset melalui sertifikasi tanah. Jika penataan aset memberikan kepastian hak atas tanah, maka penataan akses bertujuan memastikan tanah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sumber penghidupan yang produktif.
Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim menilai keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan. Yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat mampu mengelola aset tersebut menjadi modal usaha sehingga memberikan manfaat ekonomi secara nyata.
Baca Juga:
BPN Kota Depok Buka-bukaan soal PTSL dan Sertifikat Tanah, Budi Jaya: Kami Tidak Pernah Menganaktirikan Warga
Karena itu, pelaksanaan pendampingan di Desa Bangun Sari diharapkan mampu memperkuat kapasitas pelaku usaha, membuka akses terhadap pasar, serta mendorong berkembangnya potensi ekonomi lokal yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.
Dengan meningkatnya kemampuan masyarakat dalam mengelola usaha, produk-produk lokal diharapkan memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih baik. Pada akhirnya, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian desa.
Pendekatan ini juga sejalan dengan arah kebijakan reforma agraria nasional yang tidak hanya menitikberatkan pada redistribusi dan legalisasi aset, tetapi juga pemberdayaan masyarakat agar mampu memanfaatkan tanah sebagai basis pembangunan ekonomi yang inklusif.
Selain mempersiapkan pelaksanaan program pendampingan usaha, Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Melalui penguatan pelayanan sekaligus pemberdayaan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim berharap reforma agraria tidak hanya menghadirkan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga membuka peluang bagi tumbuhnya kemandirian ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
(Redaktur: Hendrik Isnaini R)