WahanaNews - Sumsel | Penyelundupan Baby Lobster Asal Lampung senilai Rp19 Miliar berhasil digagalkan oleh Polres Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Penyelundupan benih baby lobster (BBL) yang berasal dari Lampung dan akan dikirim lewat perairan Tanjung Api-Api tersebut digagalkan Satreskrim Polres Banyuasin.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Polisi menemukan sebanyak 191.850 ekor atau senilai Rp19.777.500.000 asal Lampung.
BBL tersebut diamankan saat melintas di Jalan Lintas Palembang-Tanjung Api-Api, KM 40, Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, Selasa 6 Juni 2023 sekitar pukul 20.30 WIB lalu.
Polisi juga mengamankan enam pelaku, yaitu BI (34) warga Lebak, IS (26), Y (44), MH (37), RP (32), semuanya warga Serang dan terakhir Az (36) warga Tangerang.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang: 4 Pelaku di Bawah Umur
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafii SIK didampingi kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP, Hary Dinar SIk mengatakan, penggagalan pengiriman benih lobster ini berawal dari laporan masyarakat ke Polres Banyuasin.
"Kita dapatkan informasi, akan ada kegiatan penyelundupan benih lobster yang akan menggunakan jalur perairan Banyuasin," katanya, dikutip Sabtu (10/6/2023).
Dari informasi itu, Kapolres pun langsung membentuk tim gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago dan Sat Pol airud Polres Banyuasin melakukan tindaklanjuti laporan itu.
"Akhirnya tim gabungan menangkap pelaku saat berada di pinggir jalan Desa Banyu Urip tepatnya di sebuah kebun sawit," jelas Kapolres.
Pelaku sendiri sebelumnya sempat hendak mengecoh petugas, dengan menggunakan plat palsu saat hendak ditangkap.
Tiga mobil yang angkut benih lobster itu diubah, dimana mobil suzuki Ertiga warna abu abu dengan nopol A 1739 RS diubah menjadi BG 1323 ZU, kemudian Suzuki Ertiga warna putih dengan nopol B 1405 BML diubah menjadi Nopol BG 1653 IH dan terakhir Toyota Avanza warna hitam diubah menjadi nopol A 1499 BV.[mga]