WahanaNews - Sumsel | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menyita sebanyak 159,7 ton bahan bakar minyak jenis solar oplosan dari dua gudang penampungan di Dusun 3 Desa Lorok, Kabupaten Ogan Ilir.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, penyitaan itu dilakukan dalam operasi penyergapan ke lokasi gudang penampungan pada Kamis (30/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB hingga Jumat dini hari tadi.
Baca Juga:
PLN UID S2JB UP3 Ogan Illir Terima Penghargaan Walikota Prabumulih Berkat Hal Ini
Menurut dia, operasi digelar setelah sebelumnya personel Subdit 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menerima laporan masyarakat bahwa gudang tersebut menjual solar oplosan tak berizin dalam jumlah volume yang besar.
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan polisi masing-masing gudang penampungan solar tak berizin yang didirikan di atas lahan seluas 1,5 hektare itu merupakan milik warga desa setempat berinisial AJ alias Ujang dan Y alias Yayan.
"AJ ditetapkan sebagai tersangka beserta empat rekannya yang lain yakni JU, RE, ZI (sopir truk angkutan solar), dan FR (pengelola gudang penampungan solar)," ujar Kombes Pol Agung, di Palembang, dikutip Jumat (31/3/2023).
Baca Juga:
Saat Pergoki Istrinya Selingkuh Muhlis Ditikam, Pada Hal Baru Muhlis Ditikam
Ia mengatakan, kelima orang tersangka itu pun saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolda Sumsel, sementara pemilik gudang penampungan solar oplosan lainnya bernama Yayan dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari tersangka AJ, mereka mengoplos solar subsidi pemerintah dengan solar ilegal hasil sulingan dari Kecamatan Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka tersebut mendapatkan solar pemerintah itu berasal dari hasil pembuangan oknum sopir truk tanki atau dikenal dengan istilah kencingan.