"Dengan demikian harapannya tujuan pelarangan tersebut dapat dipahami masyarakat dan upaya mitigasi penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran narkoba bisa berjalan maksimal," kata dia.
Terlebih di Sumsel, dua tahun terakhir dalam kondisi memprihatinkan, karena berdasarkan laporan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, provinsi ini berada di peringkat ketiga nasional untuk jumlah peredaran narkotika terbanyak dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan sebagainya mencapai rata-rata 82 kilogram per tahun 2022.
Baca Juga:
Buntut Penusukan Debt Collector Aiptu FN Dipatsus Propam
"Itulah kami berharap kolaborasi antar instansi dan tokoh masyarakat berjalan dengan baik untuk memberantas narkoba," tutupnya.[mga]