WahanaNews - Sumsel | PLN UID S2JB bersama dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan sosialisasi mengenai penyelesaian perselisihan di bidang persaingan usaha.
Acara ini diselenggarakan pada Jumat (21/7/2023) bertempat di Auditoriun Sriwijaya PLN UID S2JB.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Sosialisasi penyelesaian perselisihan merupakan rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terkait pentingnya penyelesaian perselisihan dalam dunia bisnis.
Acara ini menampilkan pemateri yang ahli di bidangnya, yaitu Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, Direktur Merger dan Akuisisi KPPU, Aru Armando, dan Kepala Kantor Wilyah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro yang berbagi wawasan dan pengetahuan tentang proses penyelesaian perselisihan, regulasi yang berlaku, dan dampaknya bagi bisnis dan industri.
Dalam paparannya, Ukay Karyadi, Komisioner KPPU mengatakan bahwa, KPPU pada dasarnya bertugas mendorong persaingan yang sehat antar udaha dalam rangka mewujudkan perekonomian yang berkeadilan dan berkesinambungab.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
“Sesuai rumusan strategis kami, KPPU memiliki visi meningkatkan persaingan usaha dan kemitraan sehat untuk mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Ukay, dikutip Minggu (23/7/2023).
Dalam sosialisasi tersebut pun dibuka sesi diskusi yang diikuti oleh para peserta dengan interaktif secara hybrid.
Berbagai masukan didapat pihak PLN, khususnya tips preventif dalam menumbuhkan persaingan bisnis dalam hal pengadaan di lingkungan PLN agar proses bisnis dapat berjalan dengan efisien.