Besaran nilai tersebut merupakan akumulasi dari 11 jenis penerimaan pajak yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan diharilkan sendiri (non PLN), penerangan jalan sumber lain (PLN), retribusi parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan buatan, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTPB) per Kamis (16/12).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan di Palembang, Sabtu mengatakan, secara umum besaran nilai pungutan pajak tersebut masih di bawah total target penerimaan yang disepakati untuk tahun 2021 ini yaitu senilai Rp1,082 triliun.
Baca Juga:
Razman Ungkap Bukti Baru, Vadel Siap Laporkan Balik Anak Nikita Mirzani
Meskipun demikian, besaran nilai pungutan pajak di semester II-2021 ini lebih baik bila dibandingkan Pada semester I-2021 saat Kota Palembang berada di zona merah penyebaran COVID-19. Pendapatan dari 11 pajak daerah terbilang stagnan atau hanya tercapai Rp300 miliar.
“Masih di bawah target. Tapi jelas ada pertumbuhan yang baik seiring membaiknya kondisi COVID-19 di Palembang,” kata dia.
Menurutnya, dari 11 jenis penerimaan pajak tersebut saat ini rata-rata sudah mencapai lebih dari 100 persen atas target minimal yang ditetapkan.
Baca Juga:
Pelantikan 523 Advokat Baru, Otto Hasibuan: Jangan Lupakan Kode Etik dan Integritas!
Sebagai contoh misalnya pajak hotel, restoran dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Jenis penerimaan pajak tersebut menempati tiga teratas yang melampaui target minimal pungutan pajak.
Dimana pajak hotel ditarget minimal mendapatkan Rp34 miliar maka saat ini besaran yang diperoleh Rp42,536 miliar atau 125,11 persen. Pajak restoran sudah mencapai 112,64 persen atau Rp129,533 miliar dari target minimal yaitu Rp116,305 miliar.
Kemudian pungutan PBB sudah mencapai Rp238,987 miliar atau 106,22 persen dari target minimal senilai Rp225 miliar.