WahanaNews-Sumsel | Pemerintah Kota Palembang berupaya menggabungkan Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi menjadi satu perda.
"Saat ini kami berupaya menggabungkan Perda Pajak dan Perda Retribusi menjadi satu. Paling lambat kami menargetkan penyusunan naskahnya selesai sebelum akhir tahun ini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa kepada wartawan di Palembang, Kamis.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Penggabungan dua Perda menjadi satu itu, katanya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dia mejelaskan Undang-undang (UU) Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu disahkan pada 5 Januari 2022. Di dalamnya ditentukan maksimal dua tahun daerah sudah harus menyusun dan mengesahkan Perda terkait
“Artinya kita harus melakukan percepatan dalam pendampingan dari tim Raperda dan meminta kepastiannya kapan,” ujarnya.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Dia juga meminta kepada tim untuk tetap melakukan kajian pajak retribusi lebih kompherensif dalam penetepan perda nantinya.
"Kami melibatkan tim akademik dan tim draf Raperda. Itu semua harus ada proses, karena kebutuhan ini diperlukan hingga masa mendatang," tandasnya.
Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Palembang, sudah mencapai 75,69 persen atau senilai Rp819,4 miliar yang dihimpun Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) setempat.