SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Perkembangan terbaru kasus yang sempat menyita perhatian publik di Kota Pagar Alam kini memasuki babak baru. Setelah laporan balik terkait dugaan akses ilegal ponsel tanpa izin resmi dihentikan oleh kepolisian, fokus penanganan hukum sepenuhnya beralih pada dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum kepala kantor terhadap bawahannya.
Kasus ini melibatkan UB, seorang pejabat di instansi pemerintah, dan RA yang merupakan bawahannya. Perkara bermula dari laporan RA atas dugaan tindakan pelecehan yang dialaminya. Namun, situasi sempat menjadi kompleks ketika UB melaporkan balik RA dengan tuduhan mengakses ponselnya tanpa izin.
Baca Juga:
Apel Pagi Personel Polda Jambi, Kapolda Tekankan Kesehatan dan Pelayanan Usai Idul Fitri 1447 H
Langkah tersebut sempat memicu polemik di tengah masyarakat, bahkan menimbulkan persepsi adanya upaya untuk mengaburkan substansi utama perkara. Publik pun menyoroti arah penanganan kasus yang dinilai berpotensi mengalihkan fokus dari dugaan pelecehan.
Namun, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, termasuk di tingkat Polda Sumatera Selatan, kepolisian akhirnya mengambil keputusan tegas. Laporan terkait dugaan akses ilegal ponsel resmi dihentikan (SP3) karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara objektif. “Kami memastikan setiap proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Ketika unsur pidana tidak terpenuhi, maka hak tersangka harus dilindungi dan keadilan harus ditegakkan,” ujar Nandang.
Baca Juga:
Dua Perkara Saling Berkait di Pagar Alam: Mahasiswi Jadi Tersangka Dugaan Akses Ilegal, Sementara Atasannya Lebih Dulu Ditahan Kasus Kekerasan Seksual
Lebih lanjut, Polda Sumsel menegaskan komitmennya terhadap transparansi dalam setiap proses penegakan hukum. Masyarakat diimbau untuk tetap menghormati proses hukum serta menjaga keamanan data pribadi dan perangkat elektronik guna mencegah potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Dengan terbitnya penetapan pengadilan tersebut, status tersangka RA secara resmi dicabut dan yang bersangkutan telah dibebaskan dari penahanan. Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa setiap penanganan perkara akan selalu mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan keadilan bagi seluruh pihak.
Keputusan tersebut diperkuat dengan Penetapan Pengadilan Negeri Pagar Alam Nomor 1/Pen.Pid/2026/PN Pga tertanggal 10 April 2026 yang menyatakan penghentian penyidikan sah secara hukum.