Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, melalui keterangannya, Sabtu (11/4/2026) menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara profesional dan objektif.
“Penanganan perkara ini kami lakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk laporan akses ilegal ponsel telah dihentikan setelah melalui kajian menyeluruh,” ujarnya, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur.
Baca Juga:
Kasus Persetubuhan Anak di Pagar Alam, Implementasi Payung Hukum Perlindungan Anak Diuji.
Dengan dihentikannya laporan tersebut, fokus penegakan hukum kini sepenuhnya tertuju pada perkara utama, yakni dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh RA.
Dalam perkembangan terbaru, berkas perkara terhadap UB telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Bahkan, pada 11 April 2026, tersangka UB bersama barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tahap ini menandai bahwa perkara telah siap untuk disidangkan di pengadilan.
Baca Juga:
Tragis Anak 13 Tahun di Pagar Alam Jadi Korban Persetubuhan, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Kapolres memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Perkara dugaan pelecehan saat ini sudah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kami berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pejabat publik serta adanya dua laporan berbeda dalam satu rangkaian peristiwa. Kini, setelah laporan balik dihentikan, publik menantikan proses pembuktian di persidangan.