Sementara itu, Kasatreskrim menambahkan bahwa proses penyerahan berjalan lancar tanpa kendala.
“Dalam pelaksanaan Tahap II, tersangka beserta barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan lengkap dan baik. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Akses Ilegal Mahasiswi Pagaralam Dihentikan, Penyidik Terbitkan SP3 Usai Gelar Perkara di Polda Sumsel
Dengan dilaksanakannya Tahap II, lanjutnya, tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya berada di pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga persidangan.
Polres Pagar Alam memastikan akan terus mendukung proses penegakan hukum secara profesional dan transparan dalam setiap tahapan perkara.
[Redaktur: Sobar Bachtiar].
Baca Juga:
Apel Pagi Personel Polda Jambi, Kapolda Tekankan Kesehatan dan Pelayanan Usai Idul Fitri 1447 H