Sementara itu, Kasatreskrim menambahkan bahwa proses penyerahan berjalan lancar tanpa kendala.
“Dalam pelaksanaan Tahap II, tersangka beserta barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan lengkap dan baik. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Persetubuhan Anak di Pagar Alam, Implementasi Payung Hukum Perlindungan Anak Diuji.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, lanjutnya, tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya berada di pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga persidangan.
Polres Pagar Alam memastikan akan terus mendukung proses penegakan hukum secara profesional dan transparan dalam setiap tahapan perkara.
[Redaktur: Sobar Bachtiar].
Baca Juga:
Tragis Anak 13 Tahun di Pagar Alam Jadi Korban Persetubuhan, Polisi Amankan Terduga Pelaku