SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Penanganan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang melibatkan seorang oknum pejabat di Kota Pagar Alam memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Pagar Alam resmi melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, didampingi Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Baca Juga:
Kasus Akses Ilegal Mahasiswi Pagaralam Dihentikan, Penyidik Terbitkan SP3 Usai Gelar Perkara di Polda Sumsel
“Benar, hari ini penyidik Satreskrim Polres Pagar Alam telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pagar Alam. Ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Kapolres.
Tersangka dalam perkara ini diketahui bernama Ucok Barokah Bin Sutoyo, yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya.
Kapolres menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B-252/XII/2025/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 8 Desember 2025, dengan pelapor bernama Rani Andrieni.
Baca Juga:
Apel Pagi Personel Polda Jambi, Kapolda Tekankan Kesehatan dan Pelayanan Usai Idul Fitri 1447 H
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga perkara ini dapat dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan,” jelasnya.
Adapun peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di Kantor Pos Kota Pagar Alam, Jalan Kapten Sanap, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara. Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan bawahannya dalam hubungan kerja.
Perbuatan tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 418 Ayat (2) huruf (a) KUHP, Pasal 414 Ayat (1) huruf (b) KUHP, serta Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.