Artinya, PLN harus mengambil pasokan listrik dari pengembang sesuai dengan jumlah yang tertuang di dalam kontrak atau bila tidak sesuai kontrak, maka PLN akan dikenakan penalti.
Sementara, permintaan listrik saat ini masih lesu. Akhirnya, negara harus memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih antara Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik yang diterima masyarakat selama ini.[gab]