"Tersangka kita jerat dengan dua (yakni) Pasal 340 karena melihat dari korban satu dan korban dua ada unsur perencanaan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati dan Pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun, tapi kita masih menganalisa dan untuk motifnya masih kita dalami," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, bernama Otori Efendi alias OF (25) yang membacok warga dengan parang, sehingga lima orang tewas. Kejiwaan pelaku kemudian diperiksa.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Insiden Pembacokan
Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (26/11/2021) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Otori menyerang warga dan mengakibatkan lima orang tewas.
Kejadian horor itu berawal saat Otori, yang diduga telah mengurung diri selama satu tahun di rumahnya, tiba-tiba keluar dari rumah di Kampung 1, Desa Bunglai, Peninjauan, OKU, membawa sebilah parang. Dia menyerang warga yang ada di dekatnya. Otori langsung mengamuk dan membacok para korban secara membabi buta.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Korban yang tewas dalam kejadian itu adalah S (45), I (48), E (40), serta H (33). Sedangkan korban yang kritis dan akhirnya dikabarkan tewas di rumah sakit berinisial ER (35).
Semua keluarga korban, sambungnya, meminta pelaku diberi hukum maksimal. Dia mengatakan, jika nanti faktanya pelaku tidak mengidap gangguan jiwa, proses hukum akan tetap jalan.[gab]