WahanaNews - Sumsel | Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2012 - 2032 dinilai sudah tidak relevan.
Hal itu termasuk dalam perkembangan yang terjadi ditingkat nasional dengan terbitnya Undang-undangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun ditingkat provinsi dan Kota Pagar Alam sendiri.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Lantas, setelah dilakukan peninjauan kembali, Perda tersebut akhirnya dilakukan penyegaran atau di revisi.
Demikian disampaikan Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni melalui Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Dawam dalam pembukaan paparan laporan revisi RTRW Kota Pagar Alam Tahun 2022 - 2042 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam, Senin (5/12/2022).
"Karena sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan pembangunan di Kota Pagar Alam, untuk itu RTRW Kota Pagar Alam tahun 2012 - 2032 sudah harus dilakukan revisi agar dapat menjawab tantangan pembangunan kedepan," ujar Asisten II, Dawam.
Baca Juga:
Ketua Satgas BPBD Kalbar Minta 11 Daerah Tetapkan Status Siaga Karhutla
Lebih lanjut Dawam menambahkan ada beberapa faktor yang melandasi Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam melakukan revisi RTRW ini, diantaranya faktor eksternal dengan direvisinya RTRW Provinsi Sumatera Selatan dan juga dengan lahirnya Undang-undang Cipta Kerja tahun 2020.
Sementara yang paling penting adalah faktor internal, dimana dinamika perkembangan dan pertumbuhan Kota Pagar Alam yang cukup pesat, membutuhkan rencana struktur dan pola ruang yang dapat menampung berbagai rencana kegiatan pembangunan.
Belum lagi, sengketa tapal batas dengan kabupaten/kota tetangga.