WahanaNews - Sumsel | Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2012 - 2032 dinilai sudah tidak relevan.
Hal itu termasuk dalam perkembangan yang terjadi ditingkat nasional dengan terbitnya Undang-undangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun ditingkat provinsi dan Kota Pagar Alam sendiri.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Lantas, setelah dilakukan peninjauan kembali, Perda tersebut akhirnya dilakukan penyegaran atau di revisi.
Demikian disampaikan Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni melalui Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Dawam dalam pembukaan paparan laporan revisi RTRW Kota Pagar Alam Tahun 2022 - 2042 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam, Senin (5/12/2022).
"Karena sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan pembangunan di Kota Pagar Alam, untuk itu RTRW Kota Pagar Alam tahun 2012 - 2032 sudah harus dilakukan revisi agar dapat menjawab tantangan pembangunan kedepan," ujar Asisten II, Dawam.
Baca Juga:
Ketua Satgas BPBD Kalbar Minta 11 Daerah Tetapkan Status Siaga Karhutla
Lebih lanjut Dawam menambahkan ada beberapa faktor yang melandasi Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam melakukan revisi RTRW ini, diantaranya faktor eksternal dengan direvisinya RTRW Provinsi Sumatera Selatan dan juga dengan lahirnya Undang-undang Cipta Kerja tahun 2020.
Sementara yang paling penting adalah faktor internal, dimana dinamika perkembangan dan pertumbuhan Kota Pagar Alam yang cukup pesat, membutuhkan rencana struktur dan pola ruang yang dapat menampung berbagai rencana kegiatan pembangunan.
Belum lagi, sengketa tapal batas dengan kabupaten/kota tetangga.
"Ada beberapa faktor yang melandasi kita melakukan revisi RTRW ini, yakni faktor eksternal dan internal. Faktor internal yang paling menonjol yakni pemanfaatan atau alih fungsi lahan sebagai akibat perubahan perimbangan dalam jumlah penduduk dengan luas lahan yang tersedia, batas wilayah yang kerap menjadi perdebatan dengan kabupaten/kota tetangga," paparnya.
Sementara itu, Imanda Pramana selaku Manager Project Revisi RTRW Kota Pagar Alam dari PT Sisarti Baksya Asasta menginventarisir bahwa nilai rata-rata keseluruhan Peninjuan Kembali RTRW Kota Pagar Alam adalah 65,96.
Berdasarkan Permen ATR Nomo4 6 Tahun 2017 tentang tata cara peninjauan kembali RTRW, jika nilai kurang dari 85 harus direvisi.
"Dan untuk RTRW Kota Pagar Alam tahun 2012-2032 ada pada angka rata-rata 65,96 sehingga harus dilakukan revisi, tinggal nanti apakah Perdanya kita amandemen atau diganti," papar Imanda.
Disinggung terkait waktu revisi yang sangat singkat, yakni hingga 30 Desember 2022, Imanda yang notabene adalah ahli tata kota ini berjanji akan menuntaskan semua pekerjaan terkait RTRW Kota Pagar Alam 2022 - 2042 hingga mendapat kepastian hukum. Baik dari Kementerian ATR dan DPR.
Apalagi dirinya mengaku didukung oleh tim ahli yang sudah berpengalaman dibidangnya. Sebut saja Gunawan Wibisana yang merupakan seorang Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota, serta Ir. Iwan Ismaun, Ahli Rancang kota.
"Kami tidak mempermasalahkan tenggat waktu yang singkat ini, tim kami akan bekerja sepenuh hati dan akan memberikan hasil terbaik untuk Kota Pagar Alam. Kami juga akan mengawal hingga tuntas, artinya sampai ada kepastian hukum dan Kota Pagar Alam memiliki RTRW baru yang dapat mengakomodir semua kepentingan pembangunan," jelasnya.
Lebih lanjut, disisi lain, Kepala Dinas PUPR Kota Pagar Alam, Yudianto melalui Kepala Bidang Tata ruang (Taru), Titi Merianti mengatakan, RTRW Kota Pagar Alam Tahun 2012-2032 ini memang sudah selayaknya direvisi untuk meningkatkan kualitas agar dapat menjawab tantangan pembangunan 20 tahun kedepan.
"Berdasarkan hasil Peninjauan Kembali sesuai amanat undang-undang memang RTRW kita sudah harus direvisi, agar dapat menjawab tantangan pembangunan 20 tahun kedepan, mohon dukungan, kritik, saran dan masukkan teman-teman pers," pungkas Titi.[mga]