WahanaNews - Sumsel | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru mendapat penghargaan dari Ikatan Dai Indonesia (IKADI) sebagai gubernur yang Peduli Dakwah Islam Rahmatan Lil’alamin.
Penghargaan tersebut di serahkan oleh Wakil Ketua MPR RI, Dr H Muhammad Hidayat Nur Wahid kepada gubernur yang diwakili Analis Ahli Utama Pemprov Sumsel, Dr H Rosyidin Hasan pada Rakornas IKADI 2023 dan Anugerah Grand IKADI Award 2022 bertempat di Aruna Senggigi Resort & Convention, Sabtu (21/1/2023) lalu.
Baca Juga:
Setelah 30 Tahun, Ratusan Kepala Keluarga di Sumsel Bisa Nikmati Listrik PLN Berkat Gubernur
Diberikannya penghargaan tersebut kepada Gubernur Sumsel Herman Deru merupakan bentuk apresiasi IKADI yang telah banyak memberikan perhatian terhadap dakwah, serta memiliki komitmen untuk mengokohkan dakwah rahmatan lil ‘alamin di Indonesia.
Rosyidin Hasan saat dimintai komentarnya terkait dengan penghargaan yang diterima Herman Deru tersebut menegaskan, Gubernur Herman Deru merupakan sosok pemimpin daerah yang sangat peduli terhadap dakwah Islam rahmatan lil’alamin.
Sehingga, IKADI Pusat memberikan penghargaan setelah sebelumnya dilakukan penjurian dan verifikasi yang ketat atas usulan yang telah disampaikan dari KADI Provinsi Sumsel.
Baca Juga:
Lepas Jamaah Haji, Gubernur Sumsel Sampaikan Pesan Ini
“Dakwah Rahmatan lil’alamin merupakan dakwah yang sekarang dikembangkan oleh pemerintah dan kementerian agama. Dimana dakwah yang menyejukan semua orang,” ungkapnya.
Rosyidin mengakui, Gubernur Sumsel Herman Deru dinilai oleh IKADI Pusat sebagai sosok Gubernur yang memang mendorong dakwah rahmatan lil’alamin di Provinsi Sumsel, kemudian dinobatkan dalam IKADI Award sebagai Gubernur yang Peduli Dakwah Islam yang Rahmatan Lil’alamin.
“Bahkan ketika beliau safari jum’at, pak Gubernur terus mengingatkan para tokoh agama seperti kyai dan ustad untuk memberikan isi materi dakwah yang mengedukasi. Dengan tetap berpedoman pada Al Qur'an dan Assunah dengan pemilihan diksi kalimat yang tidak mengundang propokasi atau perpecahan," tambahnya.