SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagar Alam menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja yang signifikan. Sepanjang tahun berjalan, sebanyak 287 perkara tindak pidana berhasil ditangani dan diselesaikan melalui berbagai mekanisme hukum yang berlaku.
Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada didampingi Kabag ops dan para kasat dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar di Aula Wira Satya 96 Polres Pagar Alam, Rabu (31/12/2025).
Baca Juga:
HUT ke-78 Reserse Polri, Satreskrim Polres Pagar Alam Tebar Kepedulian Lewat Bakti Sosial
“Sebanyak 287 perkara tindak pidana berhasil ditangani Satreskrim Polres Pagar Alam sepanjang tahun 2025 melalui proses penyidikan, pelimpahan tahap II (P21), restorative justice, hingga penghentian perkara sesuai ketentuan hukum,” ujar Kapolres.
Selain penanganan perkara kriminal umum, Polres Pagar Alam juga mencatat kinerja signifikan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Selama tahun 2025, sebanyak 55 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap dengan 66 orang tersangka yang diamankan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 163,99 gram sabu, 13.917,94 gram ganja, serta 24 butir pil ekstasi. Kapolres menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Pagar Alam.
Baca Juga:
Sepekan, Tiga Kasus Narkoba Terbongkar, Polres Pagar Alam Banjir Papan Bunga
“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan keamanan masyarakat Kota Pagar Alam,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga memaparkan data kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2025. Berdasarkan catatan Satlantas Polres Pagar Alam, tercatat 29 kasus kecelakaan lalu lintas, dengan korban meninggal dunia sebanyak 7 orang, 25 orang luka berat, dan 20 orang luka ringan. Sementara itu, total kerugian materiil akibat kecelakaan mencapai Rp85.500.000.
“Seluruh perkara kecelakaan lalu lintas ditangani secara profesional dengan mengedepankan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” jelas Kapolres.