WahanaNews-Sumsel | Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kedua tersangka tersebut yakni Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI AD, inisial YAK, selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) TWP.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Sedangkan tersangka satunya lagi, yakni NPP, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Griya Sari Harta (GSH).Penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim penyidik koneksitas, yang terdiri atas jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
"Telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada 2013-2020," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).
Dua orang tersangka itu adalah Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Kedua tersangka itu sudah ditahan di tempat berbeda, Brigjen TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli hingga saat ini, sedangkan NPP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Kejagung awalnya menetapkan tersangka Brigjen TNI YAK terlebih dulu. Kemudian hari ini NPP selaku pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi dan langsung ditahan.
Adapun kasus ini bermula dari adanya dugaan penempatan atau pengelolaan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi TWP.