Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Empat Tahun Buron, Lansia Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah Rp87 Juta Akhirnya Ditangkap
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk menunggu hasil visum terhadap korban. Selain itu, pengembangan kasus juga terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
“Peran orang tua sangat penting dalam memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap anak, agar terhindar dari berbagai bentuk kejahatan,” tutup pihak kepolisian.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Pejabat di Pagar Alam Masuk Tahap II, Tersangka di Tahan Kejaksaan
[Redaktur: Sobar Bachtiar]