SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagar Alam melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/88/IV/2026/Sat Reskrim/Polres Pagar Alam tertanggal 17 April 2026. Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang berasal dari .
Baca Juga:
Empat Tahun Buron, Lansia Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah Rp87 Juta Akhirnya Ditangkap
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui jajaran Unit PPA menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (15/4/2026) di sebuah penginapan di kawasan Pagar Alam Utara.
“Peristiwa tersebut diduga terjadi di salah satu penginapan di wilayah Pagar Alam Utara,” ungkap pihak kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban menerima informasi bahwa korban terlihat bersama sejumlah laki-laki yang tidak dikenal. Merasa khawatir, keluarga kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan korban dalam kondisi selamat.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Pejabat di Pagar Alam Masuk Tahap II, Tersangka di Tahan Kejaksaan
Setelah dimintai keterangan, korban mengaku telah mengalami perbuatan yang melanggar hukum oleh terduga pelaku ES (29) di lokasi kejadian.
Berbekal laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Terduga pelaku ES kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, tim Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA melakukan pemeriksaan intensif terhadap ES. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk menunggu hasil visum terhadap korban. Selain itu, pengembangan kasus juga terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
“Peran orang tua sangat penting dalam memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap anak, agar terhindar dari berbagai bentuk kejahatan,” tutup pihak kepolisian.
[Redaktur: Sobar Bachtiar]