WahanaNews-Sumsel | Polisi meringkus komplotan empat pencuri kabel listrik milik PLN yang beraksi di Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA).
Akibat komplotan pencuri kabel listrik ini, Perusahaan Listrik Negara (PLN) kehilangan 1.800 meter kabel listrik di jalan Sekayu - Betung Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Kapolres Muba, AKBP Siswandi, SIK melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto menjelaskan bahwa ada 4 tersangka komplotan pencuri kabel listri PLN yang diamankan.
Mereka diantaranya Panji Irawan (36) , M. Maulana Pratama (18) , Candra Irawan (22) dan penadah Yono (31), mereka semua merupakan warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial J masih DPO.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
"Dari ke empat terangka ini, 3 merupakan pelaku pencurian dan satu yakni Yono merupakan seorang penadah dan masih ada satu tersangka lagi yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) berinisial J,"kata Susianto, Jumat (9/9/2022).
Para tersangka ini merupakan spesialis pencuri kabel PLN yang sudah beraksi berkali-kali di tempat terpisah.
"Sesuai dengan laporan yang masuk ke polres Muba ada tiga lokasi yakni di Desa Lumpatan, di Kolam Renang dan Desa Bailangu - Epil.