Sesuai regulasi tersebut, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.
Sementara pelanggaran terhadap rambu dan marka jalan diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dapat dikenai pidana kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Adapun penggunaan pelat nomor palsu atau kendaraan tanpa TNKB sesuai ketentuan diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Baca Juga:
FLSS Perkuat Kolaborasi Komunitas Literasi, Dorong Inovasi Audiobook di Muara Enim
Nadhia menegaskan, penegakan hukum melalui ETLE tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi lebih jauh untuk membangun budaya tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunggu terekam kamera ETLE untuk tertib berlalu lintas. Keselamatan jauh lebih penting daripada menghindari tilang. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk perlindungan terhadap diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," tegasnya.
(Redaktur: Hendrik Isnaini R)