Mengetahui fotonya telah tersebar, korban dan keluarganya melaporkan DSP ke Polres Muara Enim hingga akhirnya tertangkap.
“Pelaku kami tangkap di Palembang saat mencoba bersembunyi. Antara korban dan pelaku memang sempat pacaran tapi putus,”ujarnya.
Baca Juga:
ICMI Jakarta Raya Ajak Pemuda Bangun Negeri Lewat Sinergi Desa-Kota
Selama pacaran, DSP ternyata selalu mengancam korban dengan foto bugil yang disimpan oleh pelaku.
Korban yang selama ini merasa diperbudak oleh tersangka akhirnya mencoba melawan dan mengakhiri hubungan mereka.
“Tapi pelaku ini marah saat putus dan mengancam korban,”jelas Kasat.
Baca Juga:
Pernyataan Kompolnas Soal Kapolres Tembak Pemuda Tawuran di Belawan Dikritik Hinca Pandjaitan
Atas perbuatannya, DSP terancam dikenakan pasal 285 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP tentang pemerkosaan dengan kurungan penjara selama lima tahun.[mga]