Mengetahui fotonya telah tersebar, korban dan keluarganya melaporkan DSP ke Polres Muara Enim hingga akhirnya tertangkap.
“Pelaku kami tangkap di Palembang saat mencoba bersembunyi. Antara korban dan pelaku memang sempat pacaran tapi putus,”ujarnya.
Baca Juga:
Pertamina Capai Target Keberagaman Pekerja, Terus Perkuat Komitmen Jadi Perusahaan Inklusif
Selama pacaran, DSP ternyata selalu mengancam korban dengan foto bugil yang disimpan oleh pelaku.
Korban yang selama ini merasa diperbudak oleh tersangka akhirnya mencoba melawan dan mengakhiri hubungan mereka.
“Tapi pelaku ini marah saat putus dan mengancam korban,”jelas Kasat.
Baca Juga:
Satpam Apartemen di Bekasi Ngejoprak Dikeroyok Pemuda Mabuk
Atas perbuatannya, DSP terancam dikenakan pasal 285 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP tentang pemerkosaan dengan kurungan penjara selama lima tahun.[mga]