SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil bagi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagaralam. Seorang pengedar sabu bernama Zandi Harinus alias Anggi (30), warga Jalan Cikdin Kelurahan Nendagung, berhasil ditangkap pada Rabu (7/5/2025) dini hari saat membawa sabu seberat 10,38 gram bruto.
Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Dipanjaitan, Kelurahan Mekar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara. AKP Sondi selaku Kasat Narkoba memimpin langsung operasi tersebut setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar bedeng kontrakan yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Baca Juga:
Polres Tapteng Tangkap Residivis Narkoba, 9,55 Gram Sabu Diamankan
“Pelaku saat itu mengendarai sepeda motor dan sempat membuang sesuatu sebelum dihentikan. Setelah diperiksa, barang yang dibuang berjarak sekitar setengah meter dari lokasi ternyata sabu,” ujar AKP Sondi dalam keterangan resmi, didampingi Kasi Humas Polres Pagaralam, Iptu Mansyur.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 10,38 gram, satu unit handphone Oppo A60 warna biru, serta sepeda motor Honda Scoopy warna ungu bernomor polisi BG 4974 WJ. Zandi kini telah ditetapkan sebagai pengedar dan dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
[Redaktur : Sobar Bachtiar].