SUMSEL.WAHANANEWS.CO, Palembang - Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, mengatakan bahwa perlawanan jaksa (verzet) terhadap proses peradilan luar pidana untuk perkara anak (diversi) dalam kasus tawuran maut di Kuburan China Palembang telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi setempat, sehingga persidangan akan segera digelar dalam waktu dekat.
"Verzet adalah perlawanan atau upaya hukum atas diversi yang artinya upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, nah Alhamdulillah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi, dan dipastikan persidangan akan digelar kembali secepatnya," tegas Kajari Palembang Hutamrin di ruang kerja, Senin (28/4/2025).
Baca Juga:
41 Hakim Pengadilan Tinggi di Mutasi MA, Ada Eks Dewas KPK Albertina Ho
Kasus ini terkait tawuran antarkelompok remaja di Kuburan China Palembang pada Minggu (23 Februari 2025) pukul 04.00 WIB yang menewaskan satu orang RP(15) warga Sukarami.
Hutamrin menjelaskan sebelumnya Pengadilan Negeri Palembang melalui mediasi para korban dan tersangka sempat dinyatakan selesai dengan dilakukan diversi pada kasus ini, namun pihaknya langsung melakukan verzet atau upaya hukum perlawanan di tingkat Pengadilan tinggi yang kemudian dikabulkan sehingga dinyatakan putusan di tingkat PN kandas.
"Kami sangat mengapresiasi putusan PT Palembang. Upaya hukum yang kami tempuh melalui verzet akhirnya diterima, dan diversi terhadap pelaku dinyatakan batal. Ini memastikan proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum bisa berlanjut sebagaimana mestinya," tegasnya.
Baca Juga:
BAS Advokat Razman dan Firdaus Dicabut Pengadilan, Hotman Paris: Habis Dia
Dalam hal ini Kejari Palembang memastikan akan mengawal ketat proses hukumnya, dari tahap persidangan hingga dijatuhkannya putusan akhir.
"Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan. Tidak hanya untuk keluarga korban, tetapi juga untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Hutamrin.
Sementara itu juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Raden Zainal mengatakan sudah mengetahui hasil tersebut dan saat ini pihak PN Palembang segera menyusun jadwal guna melanjutkan untuk menggelar persidangan perkara tawuran maut tersebut.