"Kita sudah menerima putusan terkait diversi tersebut, dan itu adalah hal wajar dan bagian dari proses atau sistem penegakan hukum yang kita jalankan sesuai perundang undangan," jelas Zainal.
Diketahui, sebelumnya bahwa dalam perkara ini dipimpin oleh ketua majelis hakim anak Sangkot Lumban Tobing dengan Permohonan Diversi Jumat, 14 Maret 2025 No. Diversi 9/Pen.Div/2025/PN Plg juncto 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Plg.
Baca Juga:
41 Hakim Pengadilan Tinggi di Mutasi MA, Ada Eks Dewas KPK Albertina Ho
Pasal yang disangkakan atau Dakwaan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak No. Berita Acara 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Plg. Setelah diversi, jaksa melakukan Pprlawanan atau verzet dan di tingkat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, menetapkan: 1.Menerima Perlawanan Jaksa Penuntut Umum. 2.Membatalkan Penetapan Diversi Hakim Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/Pen.Div/2025/PN Plg tanggal 20 Maret 2025 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/Pen. Div/2025/PN Plg Jo 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Plg tanggal 20 Maret 2025; 3. Memerintahkan Hakim Pengadilan Negeri Palembang untuk memeriksa dan mengadili perkara Anak Ausrin Joevaris Ramadhano Als Varis Bin Iskandar, Perkara Nomor 8/Pid. Sus. Anak/2025/PN Plg Sehubungan dengan Amar yang ketiga, bahwa memerintahkan Hakim Pengadilan Negeri Palembang untuk memeriksa dan mengadili perkara Anak inisal Avr, Perkara Nomor 8/Pid. Sus. Anak/2025/PN Plg, maka Hakim Anak Sangkot Lumban Tobing, membuat penetapan untuk menggelar sidang kembali perdana pada tanggal 6 Mei 2025.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]