SUMSEL.WAHANANEWS.CO, Palembang - Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, mengatakan bahwa perlawanan jaksa (verzet) terhadap proses peradilan luar pidana untuk perkara anak (diversi) dalam kasus tawuran maut di Kuburan China Palembang telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi setempat, sehingga persidangan akan segera digelar dalam waktu dekat.
"Verzet adalah perlawanan atau upaya hukum atas diversi yang artinya upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, nah Alhamdulillah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi, dan dipastikan persidangan akan digelar kembali secepatnya," tegas Kajari Palembang Hutamrin di ruang kerja, Senin (28/4/2025).
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Trenggalek Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Normal Meski Hakim Mogok
Kasus ini terkait tawuran antarkelompok remaja di Kuburan China Palembang pada Minggu (23 Februari 2025) pukul 04.00 WIB yang menewaskan satu orang RP(15) warga Sukarami.
Hutamrin menjelaskan sebelumnya Pengadilan Negeri Palembang melalui mediasi para korban dan tersangka sempat dinyatakan selesai dengan dilakukan diversi pada kasus ini, namun pihaknya langsung melakukan verzet atau upaya hukum perlawanan di tingkat Pengadilan tinggi yang kemudian dikabulkan sehingga dinyatakan putusan di tingkat PN kandas.
"Kami sangat mengapresiasi putusan PT Palembang. Upaya hukum yang kami tempuh melalui verzet akhirnya diterima, dan diversi terhadap pelaku dinyatakan batal. Ini memastikan proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum bisa berlanjut sebagaimana mestinya," tegasnya.
Baca Juga:
PT DKI Tambah Hukuman Komisaris Independen WIKA Jadi 9 Tahun Penjara
Dalam hal ini Kejari Palembang memastikan akan mengawal ketat proses hukumnya, dari tahap persidangan hingga dijatuhkannya putusan akhir.
"Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan. Tidak hanya untuk keluarga korban, tetapi juga untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Hutamrin.
Sementara itu juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Raden Zainal mengatakan sudah mengetahui hasil tersebut dan saat ini pihak PN Palembang segera menyusun jadwal guna melanjutkan untuk menggelar persidangan perkara tawuran maut tersebut.
"Kita sudah menerima putusan terkait diversi tersebut, dan itu adalah hal wajar dan bagian dari proses atau sistem penegakan hukum yang kita jalankan sesuai perundang undangan," jelas Zainal.
Diketahui, sebelumnya bahwa dalam perkara ini dipimpin oleh ketua majelis hakim anak Sangkot Lumban Tobing dengan Permohonan Diversi Jumat, 14 Maret 2025 No. Diversi 9/Pen.Div/2025/PN Plg juncto 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Plg.
Pasal yang disangkakan atau Dakwaan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak No. Berita Acara 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Plg. Setelah diversi, jaksa melakukan Pprlawanan atau verzet dan di tingkat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, menetapkan: 1.Menerima Perlawanan Jaksa Penuntut Umum. 2.Membatalkan Penetapan Diversi Hakim Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/Pen.Div/2025/PN Plg tanggal 20 Maret 2025 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/Pen. Div/2025/PN Plg Jo 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Plg tanggal 20 Maret 2025; 3. Memerintahkan Hakim Pengadilan Negeri Palembang untuk memeriksa dan mengadili perkara Anak Ausrin Joevaris Ramadhano Als Varis Bin Iskandar, Perkara Nomor 8/Pid. Sus. Anak/2025/PN Plg Sehubungan dengan Amar yang ketiga, bahwa memerintahkan Hakim Pengadilan Negeri Palembang untuk memeriksa dan mengadili perkara Anak inisal Avr, Perkara Nomor 8/Pid. Sus. Anak/2025/PN Plg, maka Hakim Anak Sangkot Lumban Tobing, membuat penetapan untuk menggelar sidang kembali perdana pada tanggal 6 Mei 2025.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]