Rapat tersebut diikuti pula oleh Kepala Dinas Perhubungan Novy Endri, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMOTSPTK) Gunsono Mekson dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Ahmad Nirwan.
Dihubungi Wahana Sumsel via WhatsApp terkait retribusi parkir di Kota Pagar Alam, Sabtu (13/1/2024), Pj. Sekda Rano Fahlesi mengatakan, Pemkot Pagar Alam akan terus berupaya membenahi sektor perparkiran sebagai upaya peningkatan PAD Kota Pagar Alam dari sektor retribusi salahsatunya dengan Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga:
Retribusi Sampah Kota Palu Tembus Rp10 Miliar, Pemkot Targetkan Rp15 Miliar di 2025
"Kita melakukan rapat koordinasi membahas masalah perparkiran di Kota Pagar Alam, InsyaAllah Pemkot berupaya terus berbenah sehingga sektor ini akan lebih berkontribusi untuk menyumbang PAD terutama setelah Perda Perparkiran kita perbaharui," balas Rano Fahlesi.
Sampai berita ini dirilis, belum ada pihak terkait yang dapat menjelaskan dasar penetapan kontrak retribusi parkir ditahun 2022 sebesar Rp316 juta dan tahun 2023 diangka Rp600 juta lebih. Sedangkan, salah satu metode dasar penetapan angka retribusi yakni 'Uji Petik' sama sekali belum dilakukan Dinas Perhubungan Kota Pagar Alam.
[Redaktur: Mega Puspita]