Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Barly Ramdhani menjelaskan, solar oplosan itu dibuat para tersangka dengan berbagai campuran.
Adapun sebelumnya mereka membeli solar dari Pertamina, kemudian dicampur dengan minyak mentah ilegal yang dibeli di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Medan, Dua Pelaku Ditangkap
Setelah itu, dua bahan baku itu dicampur dengan asam sulfat (air keras), bleaching (pemutih) dan selanjutnya diaduk dengan menggunakan mesin mixer dari pabrik.
"Mereka ada kolam penampungan untuk mengoplos solar ilegal ini. Setelah jadi, maka solar tersebut dimasukkan ke tangki dan tedmon penampung untuk dijual ke perusahaan tambang," jelas Barly.
Solar oplosan tersebut dijual oleh tersangka dengan harga Industri kepada perusahaan tambang dengan harga Rp 14.600 per liter.
Baca Juga:
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pria Terkait Penyebaran Video Asusila Mirip Anak Vokalis Band
Untuk memastikan dampak dari solar oplosan itu, penyidik akan melakukan pengecekan di laboratorium forensik (Labfor).
"Kita lihat nanti dari hasil Labfor. Tetapi, aktivitas ilegal ini jelas sudah merugikan negara. Para tersangka juga akan kami kenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.
Keenam tersangka yang ditangkap tersebut kini dikenakan Undang-undang Migas Pasal 54 Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.[gab]