Sumsel.WahanaNews.co | Gudang minyak ilegal yang berada di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim dibongkar oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 108 ton solar oplosan, serta enam mobil tangki pengangkut solar beserta alat oplos dari gudang.
Baca Juga:
Polisi Sebut Connie Bakrie Dilaporkan ke Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya
Tak hanya itu, petugas juga menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja di gudang minyak ilegal.
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penggerebekan tersebut berlangsung pada Jumat (11/3/2022).
Semula, petugas melakukan penyelidikan selama satu pekan. Usai penyelidikan dilakukan, polisi bersama pihak Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) langsung mendatangi lokasi tersebut dan menemukan berbagai alat yang digunakan untuk mengoplos solar industri dari pihak pihak Pertamina.
Baca Juga:
Berhentikan Firli Bahuri Dewas KPK Bakal Bersurat ke Jokowi
"Mereka ini sudah beroperasi selama 1 tahun tujuh bulan mengoplos solar industri di gudang," kata Toni saat melakukan gelar perkara, Selasa (22/3/2022).
Toni mengungkapkan, dalam sehari gudang pengoplos solar ilegal itu mencapai Rp 1,8 miliar perhari. Sebab, seluruh solar tersebut dijual ke perusahaan tambang di kawasan Muara Enim dan Lahat sebagai bahan bakar.
"Kami juga lagi mencari korporasi mana saja yang menampung solar oplosan ini," jelas Toni.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Barly Ramdhani menjelaskan, solar oplosan itu dibuat para tersangka dengan berbagai campuran.
Adapun sebelumnya mereka membeli solar dari Pertamina, kemudian dicampur dengan minyak mentah ilegal yang dibeli di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Setelah itu, dua bahan baku itu dicampur dengan asam sulfat (air keras), bleaching (pemutih) dan selanjutnya diaduk dengan menggunakan mesin mixer dari pabrik.
"Mereka ada kolam penampungan untuk mengoplos solar ilegal ini. Setelah jadi, maka solar tersebut dimasukkan ke tangki dan tedmon penampung untuk dijual ke perusahaan tambang," jelas Barly.
Solar oplosan tersebut dijual oleh tersangka dengan harga Industri kepada perusahaan tambang dengan harga Rp 14.600 per liter.
Untuk memastikan dampak dari solar oplosan itu, penyidik akan melakukan pengecekan di laboratorium forensik (Labfor).
"Kita lihat nanti dari hasil Labfor. Tetapi, aktivitas ilegal ini jelas sudah merugikan negara. Para tersangka juga akan kami kenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.
Keenam tersangka yang ditangkap tersebut kini dikenakan Undang-undang Migas Pasal 54 Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.[gab]