Sumsel.WahanaNews.co | Gudang minyak ilegal yang berada di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim dibongkar oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 108 ton solar oplosan, serta enam mobil tangki pengangkut solar beserta alat oplos dari gudang.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Medan, Dua Pelaku Ditangkap
Tak hanya itu, petugas juga menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja di gudang minyak ilegal.
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penggerebekan tersebut berlangsung pada Jumat (11/3/2022).
Semula, petugas melakukan penyelidikan selama satu pekan. Usai penyelidikan dilakukan, polisi bersama pihak Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) langsung mendatangi lokasi tersebut dan menemukan berbagai alat yang digunakan untuk mengoplos solar industri dari pihak pihak Pertamina.
Baca Juga:
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pria Terkait Penyebaran Video Asusila Mirip Anak Vokalis Band
"Mereka ini sudah beroperasi selama 1 tahun tujuh bulan mengoplos solar industri di gudang," kata Toni saat melakukan gelar perkara, Selasa (22/3/2022).
Toni mengungkapkan, dalam sehari gudang pengoplos solar ilegal itu mencapai Rp 1,8 miliar perhari. Sebab, seluruh solar tersebut dijual ke perusahaan tambang di kawasan Muara Enim dan Lahat sebagai bahan bakar.
"Kami juga lagi mencari korporasi mana saja yang menampung solar oplosan ini," jelas Toni.