WahanaNews - Sumsel | Penyelundupan Baby Lobster Asal Lampung senilai Rp19 Miliar berhasil digagalkan oleh Polres Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Penyelundupan benih baby lobster (BBL) yang berasal dari Lampung dan akan dikirim lewat perairan Tanjung Api-Api tersebut digagalkan Satreskrim Polres Banyuasin.
Baca Juga:
Libur Sekolah, 56 Ribu Warga Sumsel Pilih Kereta Api untuk Wisata Hemat dan Nyaman
Polisi menemukan sebanyak 191.850 ekor atau senilai Rp19.777.500.000 asal Lampung.
BBL tersebut diamankan saat melintas di Jalan Lintas Palembang-Tanjung Api-Api, KM 40, Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, Selasa 6 Juni 2023 sekitar pukul 20.30 WIB lalu.
Polisi juga mengamankan enam pelaku, yaitu BI (34) warga Lebak, IS (26), Y (44), MH (37), RP (32), semuanya warga Serang dan terakhir Az (36) warga Tangerang.
Baca Juga:
Wagub Sumsel Cik Ujang Tinjau Jembatan Roboh di Lahat, Dorong Realisasi Jalan Khusus Batubara
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafii SIK didampingi kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP, Hary Dinar SIk mengatakan, penggagalan pengiriman benih lobster ini berawal dari laporan masyarakat ke Polres Banyuasin.
"Kita dapatkan informasi, akan ada kegiatan penyelundupan benih lobster yang akan menggunakan jalur perairan Banyuasin," katanya, dikutip Sabtu (10/6/2023).
Dari informasi itu, Kapolres pun langsung membentuk tim gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago dan Sat Pol airud Polres Banyuasin melakukan tindaklanjuti laporan itu.