Sumsel.WahanaNews.co | Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama jajaran pada pekan keempat Desember 2021 ini mengungkap 37 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Dari pengungkapan kasus tersebut, diamankan 40 tersangka pengedar dan enam pemakai barang terlarang itu dari sejumlah kabupaten dan kota dalam provinsi setempat, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Senin.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Para tersangka diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu 472,91 gram, ganja 12,47 gram dan pil ekstasi 37,5 butir. Berdasarkan evaluasi dalam beberapa pekan ini, kasus narkoba masih cukup tinggi.
Untuk menekan peningkatan kasus tersebut pihaknya memerintahkan personel di 17 satwil/polres jajaran Polda Sumsel lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.
"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Kombes Supriadi.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.
Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat lainnya ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, diminta untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat, kata Kabid Humas.[gab]