WahanaNews - Sumsel | Polda Sumatra Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti senjata api rakitan (senpira) laras panjang dan laras pendek sebanyak 429 pucuk.
Pemusnahan itu pun dilakukan dengan cara dipotong dan digerindra di lapangan Tembak Mako Batalyon A Pelopor Sat Brimob, Polda Sumsel, Selasa (18/4/2023).
Baca Juga:
Polisi Dalami Senpi Milik Pelaku Pembunuhan Remaja di Hotel Jaksel
Waka Polda Sumsel, M Zulkarnain mengatakan bahwa, pemusnahan senjata api itu merupakan hasil giat seluruh Polres yang ada di Sumsel.
"Senpira ini hasil giat dari seluruh 17 Polres yang ada di Sumsel, dan ini merupakan beberapa langkah yang dilakukan, yang pertama adalah langkah represif," kata Zulkarnain di Palembang.
Menurut Zulkarnain, senpi yang dimusnahkan hari ini berjumlah 429, di antaranya 294 senpi laras panjang, dan 135 senpi laras pendek.
Baca Juga:
Senjata Rakitan Ditemukan Dekat Lokasi Penemuan Mayat di Kalimantan Barat
"Pemusnahan ini kami lakukan untuk mencegah tindakan kejahatan di Sumsel," ungkapnya.
Meski demikian, Zulkarnain menegaskan, pemusnahan senpi hari ini bukan berarti berakhirnya juga penegakan hukum terhadap senjata api rakitan di wilayah hukum Polda Sumsel.
"Kami akan terus memburu senjata api rakitan ini," tutup Zulkarnain.[mga]