Sumsel.WahanaNews.co | Menjelang akhir bulan April 2022 PLN S2JB gencar melakukan operasi tunggakan.
Pelanggan yang terlambat membayar rekening listrik didatangi petugas PLN untuk ditagih untuk melakukan pembayaran.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Apabila pelanggan tidak membayar maka dikenakan sanksi keterlambatan yaitu pemutusan sementara aliran listrik.
Operasi ini dilakukan karena hingga tanggal 29 April 2022 saldo tunggakan reklis PLN S2JB mencapai Rp 32 M.
Jumlah yang sangat besar. Untuk menekan angka tunggakan tersebut maka gencar dilakukan sosialisasi, penagihan dan pengenaan sanksi keterlambatan.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Sebagaimana diketahui massa bayar listrik pelanggan adalah tanggal 2 - 20 setiap bulan.
Lewat dari batas tersebut maka pelanggan dikenakan sanksi keterlambatan berupa denda dan pemutusan sementara.
Rekening listrik yang terbit bulan ini adalah untuk pembayaran pemakaian listrik pelanggan pada bulan sebelumnya.