Sumsel.WahanaNews.co | Menjelang akhir bulan April 2022 PLN S2JB gencar melakukan operasi tunggakan.
Pelanggan yang terlambat membayar rekening listrik didatangi petugas PLN untuk ditagih untuk melakukan pembayaran.
Baca Juga:
Percepat Pemulihan Kelistrikan Pasca Bencana Aceh, Tim PLN UID Jakarta Raya Tuntaskan 38 Aktivitas Recovery
Apabila pelanggan tidak membayar maka dikenakan sanksi keterlambatan yaitu pemutusan sementara aliran listrik.
Operasi ini dilakukan karena hingga tanggal 29 April 2022 saldo tunggakan reklis PLN S2JB mencapai Rp 32 M.
Jumlah yang sangat besar. Untuk menekan angka tunggakan tersebut maka gencar dilakukan sosialisasi, penagihan dan pengenaan sanksi keterlambatan.
Baca Juga:
Libur Nataru, PLN UP3 Nias Siapkan SPKLU untuk Layani Pengguna Mobil Listrik
Sebagaimana diketahui massa bayar listrik pelanggan adalah tanggal 2 - 20 setiap bulan.
Lewat dari batas tersebut maka pelanggan dikenakan sanksi keterlambatan berupa denda dan pemutusan sementara.
Rekening listrik yang terbit bulan ini adalah untuk pembayaran pemakaian listrik pelanggan pada bulan sebelumnya.