Sumsel.WahanaNews.co | Menjelang akhir bulan April 2022 PLN S2JB gencar melakukan operasi tunggakan.
Pelanggan yang terlambat membayar rekening listrik didatangi petugas PLN untuk ditagih untuk melakukan pembayaran.
Baca Juga:
PLN Percepat PLTA Peusangan 45 MW, ALPERKLINAS: Konsumen Aceh Akan Merasakan Manfaat Energi Bersih
Apabila pelanggan tidak membayar maka dikenakan sanksi keterlambatan yaitu pemutusan sementara aliran listrik.
Operasi ini dilakukan karena hingga tanggal 29 April 2022 saldo tunggakan reklis PLN S2JB mencapai Rp 32 M.
Jumlah yang sangat besar. Untuk menekan angka tunggakan tersebut maka gencar dilakukan sosialisasi, penagihan dan pengenaan sanksi keterlambatan.
Baca Juga:
Lisdes 2026 Digenjot Jadi Rp10,3 Triliun, ALPERKLINAS: PLN Hadirkan Keadilan Energi hingga Desa Terpencil
Sebagaimana diketahui massa bayar listrik pelanggan adalah tanggal 2 - 20 setiap bulan.
Lewat dari batas tersebut maka pelanggan dikenakan sanksi keterlambatan berupa denda dan pemutusan sementara.
Rekening listrik yang terbit bulan ini adalah untuk pembayaran pemakaian listrik pelanggan pada bulan sebelumnya.