Tak hanya itu, penyidik turut menemukan uang tunai sebesar Rp436 juta yang diduga merupakan bagian dari dana gratifikasi yang sedang dikembalikan.
“Uang tunai yang berhasil diamankan mencapai Rp436 juta. Selain itu terdapat sejumlah alat elektronik dan dokumen yang akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan,” katanya.
Baca Juga:
Dicopot dari Jabatan, Kajari Karo Dimutasi di Tengah Pemeriksaan Internal
Pada hari yang sama, Kejati Sumsel resmi menetapkan IT dan AK sebagai tersangka. IT diamankan di wilayah Kabupaten PALI, sedangkan AK ditangkap di lokasi berbeda.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna mendukung kelancaran proses penyidikan. Kejati Sumsel menyatakan masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pihak swasta yang diduga menjadi pemberi gratifikasi juga sedang menjalani pemeriksaan. Penyidik mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya unsur pemerasan yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Baca Juga:
Mengaku Pegawai KPK, Empat Pemeras Sahroni Beraksi Lebih dari Sekali
Ketut menegaskan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, penyidikan tidak hanya berfokus pada penerima gratifikasi, tetapi juga pada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemberian dan penerimaan uang.
“Kami akan mengungkap perkara ini secara menyeluruh sehingga seluruh rangkaian peristiwa menjadi terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah aktif dan menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek pemerintah. Hingga kini, Kejati Sumsel masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.