SUMSEL.WAHANANEWS.Co,Palembang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengungkap dugaan praktik korupsi terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wakil Bupati PALI periode 2024–2029 berinisial IT dan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AK yang saat ini bertugas di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan selama sekitar satu bulan.
Baca Juga:
Dicopot dari Jabatan, Kajari Karo Dimutasi di Tengah Pemeriksaan Internal
Dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Rabu (3/6/2026), Ketut mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar yang berkaitan dengan proyek pemerintah di Kabupaten PALI pada tahun 2024.
“Tim penyidik mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap terkait proyek di Kabupaten PALI. Nilai uang yang diduga diterima mencapai kurang lebih Rp1 miliar dan diberikan secara bertahap,” katanya.
Menurut Kejati Sumsel, kasus tersebut berawal dari dugaan adanya permintaan imbalan kepada pihak swasta yang mengerjakan proyek pemerintah. Nilai proyek yang menjadi objek perkara disebut mencapai sekitar Rp10 miliar, sementara uang yang diduga diterima tersangka setara 10 persen dari nilai pekerjaan.
Baca Juga:
Mengaku Pegawai KPK, Empat Pemeras Sahroni Beraksi Lebih dari Sekali
Penyidik kemudian melakukan pemantauan terhadap pergerakan para pihak yang diduga terlibat. OTT dilakukan saat kedua tersangka disebut tengah berupaya mengembalikan uang kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan dana tersebut.
“Pada saat pengembalian uang itulah tim melakukan tindakan pengamanan. Dana yang dikembalikan kemudian diamankan sebagai bagian dari barang bukti,” ujar Ketut.
Selain melakukan penangkapan, tim penyidik juga menggeledah rumah dinas Wakil Bupati PALI. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari perangkat elektronik hingga berbagai dokumen.
Tak hanya itu, penyidik turut menemukan uang tunai sebesar Rp436 juta yang diduga merupakan bagian dari dana gratifikasi yang sedang dikembalikan.
“Uang tunai yang berhasil diamankan mencapai Rp436 juta. Selain itu terdapat sejumlah alat elektronik dan dokumen yang akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan,” katanya.
Pada hari yang sama, Kejati Sumsel resmi menetapkan IT dan AK sebagai tersangka. IT diamankan di wilayah Kabupaten PALI, sedangkan AK ditangkap di lokasi berbeda.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna mendukung kelancaran proses penyidikan. Kejati Sumsel menyatakan masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pihak swasta yang diduga menjadi pemberi gratifikasi juga sedang menjalani pemeriksaan. Penyidik mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya unsur pemerasan yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Ketut menegaskan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, penyidikan tidak hanya berfokus pada penerima gratifikasi, tetapi juga pada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemberian dan penerimaan uang.
“Kami akan mengungkap perkara ini secara menyeluruh sehingga seluruh rangkaian peristiwa menjadi terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah aktif dan menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek pemerintah. Hingga kini, Kejati Sumsel masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
(Redaktur: Hendrik Isnaini R)