SUMSEL.WAHANANEWS.Co,PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memperketat pengaturan angkutan batubara dengan mewajibkan seluruh kendaraan angkutan batubara beralih menggunakan jalan khusus pertambangan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang ditandatangani Gubernur Sumsel H. Herman Deru pada 2 Juli 2025.
Instruksi ini dikeluarkan untuk menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat pengguna jalan umum. Dalam dokumen tersebut, Gubernur secara tegas menginstruksikan para bupati/wali kota se-Sumatera Selatan serta Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel untuk melakukan penegakan aturan penggunaan jalan khusus bagi kendaraan angkutan batubara.
Baca Juga:
KAI Jamin Keselamatan Warga, Palang Pintu Perlintasan Muara Enim Ditarget Berfungsi Tiga Bulan
Pada bagian Kedua, ditegaskan bahwa setiap kendaraan angkutan barang, termasuk batubara, wajib memenuhi sejumlah persyaratan teknis. Di antaranya, kendaraan harus laik jalan, memenuhi standar pelayanan minimal, serta tidak over dimension dan over loading (ODOL). Selain itu, kegiatan bongkar muat hanya boleh dilakukan di tempat yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Instruksi ini juga menegaskan bahwa muatan batubara tidak boleh melebihi daya angkut yang tercantum dalam bukti lulus uji kendaraan dan harus disusun dengan baik agar beban terdistribusi secara proporsional pada sumbu kendaraan. Setiap kendaraan angkutan batubara juga wajib memiliki penutup bak seperti terpal demi menjaga keselamatan, keamanan, kelestarian lingkungan, serta kesehatan masyarakat.
Salah satu poin krusial tercantum dalam Ketiga, yakni pelarangan kendaraan angkutan batubara melintasi Jembatan Air Lematang Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, baik yang berasal dari Kabupaten Muara Enim maupun Kabupaten Lahat. Larangan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mencegah kerusakan infrastruktur vital serta meminimalisasi risiko kecelakaan.
Baca Juga:
PT MME Salurkan Paket Gizi kepada 1.500 Siswa di Tiga Desa Ring Satu Tambang
Pada Keempat, seluruh kendaraan angkutan batubara diwajibkan tidak lagi menggunakan jalan umum dan beralih sepenuhnya ke jalan khusus pertambangan. Pemerintah daerah diminta memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan tersebut.
Lebih lanjut, dalam Kelima, Gubernur menginstruksikan percepatan pembangunan jalan khusus pertambangan di masing-masing wilayah. Penegasan dilakukan bahwa mulai 1 Januari 2026 seluruh angkutan batubara dilarang menggunakan jalan umum.
Untuk menjamin efektivitas kebijakan, pada Keenam pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi, pembinaan, serta pengawasan intensif kepada seluruh pelaku usaha angkutan batubara terkait penggunaan jalan khusus pertambangan.