Sumsel.WahanaNews.co | Tim Macan Polres Ogan Ilir, Sumsel menangkap dua pelaku pencurian kabel listrik milik PLN. Kedunya, Firman dan Sarpana ditangkap di kebun karet tempat keduanya mengupas kabel hasil curian.
Tindakan pencurian yang dilakukan keduanya selain merugikan PLN juga meresahkan warga. Keduanya juga terkenal licin sehingga baru dapat ditangkap dalam operasi penggerebekan di kebun karet di kawasan Indralaya.
Baca Juga:
Hendak Curi Kabel, Pria Ini Tewas Tersetrum Listrik
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, Ipda Etha mengatakan, dua pelaku pencurian kabel listrik PLN tersebut, ditangkap saat sedang mengupas kabel listrik hasil curiannya untuk dijual.
"Usai mencuri kabel listrik milik PLN, kedua pelaku kabur di kawasan Indralaya Raya, tepatnya di perkebunan karet. Saat di lokasi itu, pelaku mengupas kabel sebelum dijual ke penampung," katanya, Selasa (7/6/2022).
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa kabel hasil curian dan sepeda motor milik pelaku, dan gergaji besi untuk memotong kabel. Selain itu juga dua pisau yang digunakan untuk mengupas pembungkus kabel.
Baca Juga:
Bermodus Jadi Petugas PLN, Ternyata Ini yang Dilakukan Tiga Pria di Kampar
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.[gab]