WahanaNews - Sumsel | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru mengajak ribuan buruh yang sedang berdemonstrasi memperingati Hari Buruh Sedunia (May Day) 2023 melakukan pemotongan tumpeng sebagai tanda syukur dan simbol kebersamaan.
Kegiatan itu diikuti sekitar 2.000 pekerja se-Sumsel yang berdemonstrasi secara tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian setempat di depan Gedung DPRD Sumsel di Jalan POM IX Kota Palembang, Senin petang (1/5/2023).
Baca Juga:
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara Bagikan 1675 Paket Bahan Pokok
"Terima kasih sudah menyampaikan aspirasi secara tertib. Kiranya, berhubung hari ini masuk bulan Syawal kami mengajak rekan-rekan untuk makan nasi tumpeng yang disediakan, dalam rangka merayakan atau simbol kebersamaan sekaligus tanda syukur kita semua," kata Gubernur Herman Deru di lokasi demonstrasi, dikutip Selasa (2/5/2023).
Ia menjelaskan, pemerintah provinsi memegang erat komitmen untuk tetap melayani, mendengar, dan merespons setiap aspirasi kaum buruh, khususnya terkait adanya kenaikan nilai upah minimum provinsi (UMP) karena dinilai masih kurang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat belakangan ini sebagaimana poin utama tuntutan kaum buruh dalam aksi itu.
Ia menyebutkan, tuntutan buruh tersebut sudah direalisasikan melalui Surat Keputusan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 terkait besaran UMP 2023 yang terbit pada November 2022.
Baca Juga:
Puncak May Day, Plt Wali Kota Bekasi Tekankan Pekerja Harus Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Surat keputusan itu mengatur besaran UMP 2023 senilai Rp3.404.177,24 (Rp3,40 juta).
Besaran UMP Sumsel itu mengalami kenaikan sebesar 8,26 persen atau Rp259.731,24 dari besaran pada 2022.
"Dari situ kita patut bersyukur di tengah perekonomian yang terkonstraksi dampak COVID-19 (besaran UMP, red.) masih dapat naik, bahkan menempati ranking enam terbesar di Indonesia," kata dia.
Meskipun dinilai belum sesuai dengan harapan kaum buruh yang menginginkan kenaikan hingga di atas 10 persen, dia menegaskan, pemerintah provinsi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait lainnya siap mengawal pemenuhan hak-hak buruh yang wajib direalisasikan perusahaan seperti tunjangan, jaminan kesehatan, hingga jaminan kecelakaan kerja.[mga]