SUMSEL.WAHANANEWS.Co,Muara Enim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan DPRD Muara Enim menyerahkan sejumlah data anggaran dan dokumen pendukung untuk periode tiga tahun anggaran, yakni 2024, 2025, dan 2026.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/3712/KSP.00/70-73/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026 yang ditandatangani secara digital oleh Ely Kusumastuti atas nama Pimpinan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Surat itu berkaitan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi Program Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah melalui sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Baca Juga:
KPK Geledah Biro Jasa di Bali, Kasus Izin Tinggal WNA Seret Silmy Karim Makin Dalam
Dalam surat tersebut, KPK meminta berbagai data yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif. Di lingkungan DPRD Muara Enim, data yang diminta antara lain usulan dan realisasi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, dokumen hasil reses anggota dewan, serta laporan hasil rapat paripurna terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, KPK juga meminta rincian anggaran perjalanan dinas, data honorarium anggota DPRD yang melekat pada organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggaran kegiatan sosialisasi, seminar, dan lokakarya selama tiga tahun terakhir.
Pada sektor pemerintahan daerah, KPK meminta data penyaluran hibah, bantuan keuangan, dan bantuan sosial. Data terkait pengadaan barang dan jasa juga menjadi bagian dari evaluasi, mulai dari transaksi e-purchasing, paket pengadaan langsung, proyek strategis daerah, hingga dokumen perizinan yang diterbitkan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Minta Cek Rekam Jejak, KPK Sentil Parpol Usai Nur Alam Gabung PSI
Permintaan data tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK melalui penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Melalui sistem MCSP, KPK melakukan pemantauan terhadap sejumlah area yang dinilai memiliki risiko dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.
KPK memberikan tenggat waktu hingga 3 Juli 2026 untuk penyampaian seluruh dokumen yang diminta. Data tersebut harus disampaikan dalam format digital melalui sarana yang telah ditentukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Langkah KPK meminta data selama tiga tahun anggaran sekaligus menunjukkan upaya pengawasan yang lebih menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program pemerintah daerah.