Sumsel.WahanaNews.co | Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Plt Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Mukti divonis 7 tahun penjara dan Nasuhi 8 tahun penjara.
"Mengadili terdakwa Mukti Sulaiman dengan vonis 7 tahun dan Ahmad Nasuhi 8 tahun penjara. Keduanya juga didenda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz dalam persidangan virtual di PN Palembang, Rabu (29/12).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum memperkaya orang lain dan korporasi yang mengakibatkan kerugian negara.
Kesimpulan hakim berdasarkan fakta sidang, keterangan saksi, dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
"Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata hakim.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Dalam sidang hakim menyatakan menolak Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Mukti Sulaiman. Menurut hakim, pemberian JC harus dilakukan sesuai syarat, yakni pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu perkara.
Pelaku yang diberikan JC mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, terdakwa memberikan keterangan dan bukti yang signifikan kepada penyidik sehingga dapat mengungkap pelaku lainnya yang memiliki peran yang besar hingga pelaku tersebut dapat mengembalikan aset dalam rangka pengembalian kerugian negara.
"Dari itu dalam perkara ini JC terdakwa Mukti Sulaiman belum terpenuhi," pungkasnya. [gab]