Sumsel.WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi Sumsel menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Ogan Komering Ilir (OI) dan Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. Penggeledahan itu dilakukan guna mengungkap dua kasus dugaan korupsi, ganti rugi lahan tol dan retribusi pasar.
"Iya, kemarin pihak Kejaksaan melakukan penggeledahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan di Kabupaten Ogan Ilir," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan ketika dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga:
Kronologi Selebgram Alnaur, Bisnis Penipuan Investasi Sempat Bebas Ditangkap di Jepang
Penggeledahan itu, kata Radyan, dalam rangka mengumpulkan alat bukti atas dugaan korupsi yang terjadi di masing-masing kantor tersebut.
"Dalam rangka mencari alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi," kata dia.
Dia menjelaskan, untuk di wilayah OKI yang digeledah pada Rabu (16/2) yakni kantor Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kantor Dinas Pertanahan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sekitar 130 berkas yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
"Dua kantor di OKI itu digeledah guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang arah Kayu Agung Seksi II Tahun 2016, 2017 dan 2018, di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dari Kantor BPN OKI penyidik Kejati Sumsel memperoleh sebanyak 118 dokumen dan Kantor Dinas Pertanahan OKI diperoleh 12 dokumen. Dokumen tersebut akan diajukan ke Pengadilan untuk diajukan persetujuan penyitaannya," terangnya.
Sedangkan, lanjutnya, pada Kamis (17/2) Kejaksaan juga menggeledah kantor di wilayah Ogan Ilir (OI) yaitu kantor Disperindagkop, Kantor UPTD Pasar Indralaya dan Kantor UPTD Pasar Tanjung Raja, Ogan Ilir. Setidaknya beberapa box dokumen dan 1 unit laptop dari tindakan penggeledahan tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya.
"Kalau mau yang di Ogan Ilir itu, yang menggeledah Penyidik Kejari OI karena memang mereka yang menangani. Itu terkait dugaan tindak pidana korupsi retribusi pelayanan pasar pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2020. Beberapa box dokumen dan 1 unit laptop dari tindakan penggeledahan tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya," sambungnya.[gab]