“Gunakan ADD sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Bila butuh pendampingan, manfaatkan program *Jaga Desa* melalui Seksi Intelijen atau Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejari setempat,” imbau Vanny.
OTT di Pagar Gunung ini menjadi peringatan keras bagi para pemangku jabatan, bahwa era gelap transaksi haram dengan mengorbankan dana rakyat tidak akan lagi mendapat ruang aman. Proses hukum masih berjalan, dan publik menanti dengan penuh perhatian siapa saja yang akan ikut terseret dalam pusaran skandal ini.
Baca Juga:
Terjaring OTT KPK, Segini Kekayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
(Redaktur: Hendrik Isnaini R)