Ia menyatakan, Pemprov juga menerbitkan surat resmi tertuju kepada seluruh kepala daerah untuk menyosialisikan imbauan ini ke masyarakat daerahnya masing-masing.
Adapun dalam imbauan itu, juga berisikan pemerintah daerah diharapkan dapat mengatur lokasi titik kumpul ataupun titik keramaian masyarakat.
Baca Juga:
Tunggakan Rusunawa di Jakarta Capai Rp 95,5 Miliar per 31 Januari 2025
Kemudian, memastikan setiap lokasi yang telah ditentukan itu aman dengan penyiagaan aparat penegak hukum dari Satpol PP dan TNI/Polri setempat.
Ia menambahkan, pihaknya juga menyosialisasikan kepada para pelaku usaha tempat-tempat hiburan, pusat rekreasi, perbelanjaan ataupun kafe dan resto untuk tetap memastikan pengunjung melaksanakan kebijakan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
"Atau menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022," ujarnya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Kota Kembali Bersih Pasca Pelantikan Presiden Prabowo
Adapun ketentuan itu di antaranya pelaku usaha wajib menerapkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Pedulilindungi yang boleh masuk.
Individu dengan tingkat risiko tinggi penularan COVID-19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbida dilarang masuk.
Terakhir, aktivitas dengan massa yang banyak dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepafilter.[mga]