WahanaNews - Sumsel | Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengimbau masyarakat setempat untuk melaksanakan perayaan Tahun Baru 2023 secara sederhana dan terpusat, sehingga mudah terawasi oleh aparat penegak hukum.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Sumsel, Aufa Syahrizal mengatakan, imbauan terkait perayaan tahun baru itu diberlakukan untuk masyarakat di 17 kabupaten/kota setempat.
Baca Juga:
Pj Gubernur Kalbar Dorong UKM di Perbatasan Manfaatkan Pasar Modern PLBN Entikong
Menurutnya, imbauan ini penting untuk dijalankan apa lagi mengingat saat ini pemerintah masih mengaktifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Meski secara aturan ada kelonggaran dalam PPKM level 1 ini, namun, kata dia, juga mengindikasikan bahwa COVID-19 masih ada sehingga perlu diantisipasi jangan sampai kembali melonjak.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas melaksanakan perayaan tahun baru, namun bukan berarti dibiarkan begitu saja tidak ada pengawasan, dan agaknya penting dirayakan sederhana,” ujar Aufa di Palembang, Jumat (25/11/2022).
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Investigasi Tambang PT Perdana Bumi Syahriyanti di Sungai Bou Donggala, Disinyalir Ilegal: Tahunan Mencuri Pasir-Batu (?)
Ia pun menyebutkan, kesederhanaan itu seperti tidak melakukan konvoi yang memadati akses lalu lintas seperti umumnya terjadi melainkan dirumah saja atau lokasi yang sudah disediakan.
Ia mencontohkan, misalnya, Kota Palembang mengarahkan titik kumpul masyarakat ke kawasan Benteng Kuto Besak atau Jakabaring Sport City, yang diketahui lokasinya terbilang luas.
“Jadi kalau dilokalisasi atau dipusatkan seperti itu maka pengawasannya lebih mudah, dan kondisif terhindar dari kondisi yang diluar kendali seperti kepadatan,” ujarnya.
Ia menyatakan, Pemprov juga menerbitkan surat resmi tertuju kepada seluruh kepala daerah untuk menyosialisikan imbauan ini ke masyarakat daerahnya masing-masing.
Adapun dalam imbauan itu, juga berisikan pemerintah daerah diharapkan dapat mengatur lokasi titik kumpul ataupun titik keramaian masyarakat.
Kemudian, memastikan setiap lokasi yang telah ditentukan itu aman dengan penyiagaan aparat penegak hukum dari Satpol PP dan TNI/Polri setempat.
Ia menambahkan, pihaknya juga menyosialisasikan kepada para pelaku usaha tempat-tempat hiburan, pusat rekreasi, perbelanjaan ataupun kafe dan resto untuk tetap memastikan pengunjung melaksanakan kebijakan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
"Atau menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022," ujarnya.
Adapun ketentuan itu di antaranya pelaku usaha wajib menerapkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Pedulilindungi yang boleh masuk.
Individu dengan tingkat risiko tinggi penularan COVID-19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbida dilarang masuk.
Terakhir, aktivitas dengan massa yang banyak dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepafilter.[mga]