WahanaNews - Sumsel | Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengimbau masyarakat setempat untuk melaksanakan perayaan Tahun Baru 2023 secara sederhana dan terpusat, sehingga mudah terawasi oleh aparat penegak hukum.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Sumsel, Aufa Syahrizal mengatakan, imbauan terkait perayaan tahun baru itu diberlakukan untuk masyarakat di 17 kabupaten/kota setempat.
Baca Juga:
Tunggakan Rusunawa di Jakarta Capai Rp 95,5 Miliar per 31 Januari 2025
Menurutnya, imbauan ini penting untuk dijalankan apa lagi mengingat saat ini pemerintah masih mengaktifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Meski secara aturan ada kelonggaran dalam PPKM level 1 ini, namun, kata dia, juga mengindikasikan bahwa COVID-19 masih ada sehingga perlu diantisipasi jangan sampai kembali melonjak.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas melaksanakan perayaan tahun baru, namun bukan berarti dibiarkan begitu saja tidak ada pengawasan, dan agaknya penting dirayakan sederhana,” ujar Aufa di Palembang, Jumat (25/11/2022).
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Kota Kembali Bersih Pasca Pelantikan Presiden Prabowo
Ia pun menyebutkan, kesederhanaan itu seperti tidak melakukan konvoi yang memadati akses lalu lintas seperti umumnya terjadi melainkan dirumah saja atau lokasi yang sudah disediakan.
Ia mencontohkan, misalnya, Kota Palembang mengarahkan titik kumpul masyarakat ke kawasan Benteng Kuto Besak atau Jakabaring Sport City, yang diketahui lokasinya terbilang luas.
“Jadi kalau dilokalisasi atau dipusatkan seperti itu maka pengawasannya lebih mudah, dan kondisif terhindar dari kondisi yang diluar kendali seperti kepadatan,” ujarnya.