Pengadilan Negeri Lahat yang diketuai Hakim Ketua, Anugerah Megawati SH memutuskan, mengabulkan sebagian petitum Herman Samsi (Pemohon), dan memerintahkan kepada termohon agar mengeluarkan dan membebaskan pemohon dari rumah tahanan titipan negara Polres Kabupaten Empat Lawang.
Kuasa hukum Herman Samsi, Herman Hamzah SH didampingi Sujoko Bagus SH mengatakan, sangat bersyukur dengan hasil putusan praperadilan hari ini, dinilai cukup berpihak kepada mereka selaku pemohon praperadilan.
Baca Juga:
TNI Dirikan Posko Bencana dan Dapur Umum Bantu Warga Jarai Lahat
"Hasil putusan cukup berpihak kepada kami, hari ini juga kami akan membuat surat permohonan untuk meminta salinan putusan, dan langsung menjemput klien kami dari rumah tahanan titipan Polres Empat Lawang," kata Herman Hamzah.
Sementara itu, penasehat hukum termohon dari Bidkum Polda Sumsel, AKBP Asep dan rekan menyampaikan, jika hasil praperadilan ini tidak menghapus pidana yang ada.
Pihaknya juga akan tetap melakukan penyelidikan kembali sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Juga:
Dua Anggota TNI di Empat Lawang Sumsel Dibacok saat Kejar Maling di Kebun Sawit
"Terkait hasil putusan pada hari ini dengan pertimbangannya, kita akan lakukan penyelidikan kembali sesuai aturan yang ada. Akan kita lengkapi administrasi penyelidikan, juga sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya.[gab]