SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Tebing Tinggi -- Buntut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dilakukan pemunggutan suara ulang (PSU).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon. MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 2 Desember 2024. Sehingga Budi Antoni Aljufri-Henny bisa ikut dalam Pilkada Empat Lawang bersaing dengan Joncik Muhammad-Arifa'i.
Baca Juga:
PSU Pilbup Gorontalo Utara 2024 Dijadwalkan Digelar pada 19 April 2025
Menyikapi putusan MK atas perkara nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman, memastikan PSU Empat Lawang akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025 mendatang.
“Kami sudah menerima suratnya, PSU Kabupaten Empat lawang kami pastikan akan digelar 19 April 2025 mendatang,” ujar Eskan, Jum'at (7/3/2025).
Menurutnya, KPU Empat Lawang siap menjalankan PSU sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku, sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Pusat untuk memastikan semua tahapan berjalan lancar.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Utara Mulai Laksanakan Tahapan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
Terkait anggaran PSU, Eskan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi, maka Pemerintah Daerah akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat.
“Kami hanya sebagai penyelenggara. Jika ada kendala dalam pendanaan, maka itu akan dikoordinasikan dengan pihak terkait,” tambahnya.
Dukungan dari KPU Provinsi Sumsel