Sumsel.WahanaNews.co | Ratusan warga asal Desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, memadati Jalan Kolonel Barlian tepatnya di depan kantor Pengadilan Negeri Lahat, Senin (9/5/2022)
Ratusan massa ini turut menyaksikan dan mengawal proses persidangan prapradilan yang diajukan Herman Samsi, terhadap Kapolres Empat Lawang (Termohon I), Kasat Narkoba Polres Empat Lawang (Termohon II), dan Komandan Satuan Brimob Polda Sumsel (Termohon III).
Baca Juga:
TNI Dirikan Posko Bencana dan Dapur Umum Bantu Warga Jarai Lahat
Tak hanya warga, satu kompi Brimob, anggota Polres Empat Lawang dan Polres Lahat, turut menjaga ketat selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lahat.
Sementara, perwakilan Warga Yuki Nawa, mengatakan aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Kepala Desa Gedung Agung Herman Samsi yang ditangkap oleh personel Brimob dan Anggota Polres Empat Lawang pada Minggu (27/3/2022) lalu.
Herman ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkoba dan mengajukan praperadilan.
Baca Juga:
Dua Anggota TNI di Empat Lawang Sumsel Dibacok saat Kejar Maling di Kebun Sawit
Massa menilai proses penangkapan dengan merusak pintu rumah menggunakan Godam tidak sesuai dengan SOP, serta alat bukti yang terkesan diada-adakan.
Saat penangkapan, masa mengklaim polisi membawa barang bukti dari rumah Herman Samsi berupa jarum suntik masih utuh titipan bidan desa, timbangan emas serta air soft gun yang rusak ditemukan di kamar mainan anaknya.
"Aksi kami pada hari ini sebagai bentuk dukungan kepada kepala desa kami. Karena penangkapan yang dilakukan oleh Polres Empat Lawang tidak sesuai dengan SOP," kata Yuki Nawa.
Pengadilan Negeri Lahat yang diketuai Hakim Ketua, Anugerah Megawati SH memutuskan, mengabulkan sebagian petitum Herman Samsi (Pemohon), dan memerintahkan kepada termohon agar mengeluarkan dan membebaskan pemohon dari rumah tahanan titipan negara Polres Kabupaten Empat Lawang.
Kuasa hukum Herman Samsi, Herman Hamzah SH didampingi Sujoko Bagus SH mengatakan, sangat bersyukur dengan hasil putusan praperadilan hari ini, dinilai cukup berpihak kepada mereka selaku pemohon praperadilan.
"Hasil putusan cukup berpihak kepada kami, hari ini juga kami akan membuat surat permohonan untuk meminta salinan putusan, dan langsung menjemput klien kami dari rumah tahanan titipan Polres Empat Lawang," kata Herman Hamzah.
Sementara itu, penasehat hukum termohon dari Bidkum Polda Sumsel, AKBP Asep dan rekan menyampaikan, jika hasil praperadilan ini tidak menghapus pidana yang ada.
Pihaknya juga akan tetap melakukan penyelidikan kembali sesuai dengan aturan yang ada.
"Terkait hasil putusan pada hari ini dengan pertimbangannya, kita akan lakukan penyelidikan kembali sesuai aturan yang ada. Akan kita lengkapi administrasi penyelidikan, juga sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya.[gab]